“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia.(anjas)
KASN: Uji kompetensi bukan untuk melengserkan pejabat

News Feed
Hari Ini, 21 Provinsi Tetapkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Nasional|Kamis, 9 Januari 2025, 17:47
Jakarta, jurnalsumatra.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, terdapat 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025) Baca Selengkapnya
Cempaka Putih, Wilayah Pertama di Jakpus yang Terbebas BAB Sembarangan
Nasional|Kamis, 9 Januari 2025, 17:43
Jakarta, jurnalsumatra.co – Kecamatan Cempaka Putih merupakan wilayah pertama di wilayah Jakarta Pusat yang bebas dari kebiasaan sebagian warga buang air besar sembarangan Baca Selengkapnya
Pemkab Kampar Diberi Bantuan Mobil Sedot Tinja dari Kementerian PU
Nasional|Rabu, 8 Januari 2025, 15:23
Pekanbaru, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar Riau menerima satu mobil sedot tinja dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna memaksimalkan layanan kepada Baca Selengkapnya
Petugas SKCK di Polresta Jambi Ditambah untuk Layani PPPK
Nasional|Rabu, 8 Januari 2025, 15:20
Jambi, jurnalsumatra.co – Satuan Intelkam Polresta Jambi menambah jumlah petugas pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) guna mempercepat pelayanan bagi pemohon pegawai pemerintah Baca Selengkapnya
Karcis Masuk ke Wisata Irigasi Jeuram Nagan Raya Adalah Pungli
Nasional|Rabu, 8 Januari 2025, 15:18
NaganRaya, Jurnalsumatra.co – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh memastikan aturan pembayaran karcis masuk ke area wisata Irigasi Jeuram Kecamatan Beutong kepada Baca Selengkapnya












Komentar