“Untuk kriteria rumah yang dapat dibedah seperti yang dijelaskan pada pasal 5 di antaranya rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan dan sirkulasi udara. Kemudian dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk, tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban akan tetapi kondisinya kurang layak,” katanya.(anjas)
Kuota bedah rumah di Surabaya diusulkan ditambah pada 2022

News Feed
AXA Mandiri Sediakan Pemeriksaan Mental Gratis pada Hari Pelanggan Nasional 2025
Nasional|Kamis, 4 September 2025, 19:05
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Masyarakat Indonesia saat ini tengah menghadapi situasi sosial politik yang menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran terhadap keamanan masing-masing dan Baca Selengkapnya
Guru Bukan Beban: Jawaban Luka dari Sebuah Hoaks
Nasional, Uncategorized|Rabu, 3 September 2025, 19:51
Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah potongan video yang menampilkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, seolah-olah menyebut guru sebagai Baca Selengkapnya
Menata Ulang Tata Kelola Lahan Pasaman Barat: Langkah Strategis dan Spektakuler Bupati Pasaman Barat
Nasional|Jumat, 1 Agustus 2025, 09:49
Oleh : Martondi Lubis, Pengamat Hukum dan Kebijakan Pertanahan. Pertemuan antara Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, dengan Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, pada Baca Selengkapnya
4 Tahun Vakum, Kini Pengurus KONI Solok Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Nasional|Selasa, 22 Juli 2025, 21:12
SOLOK, JURNAL SUMATRA – Setelah vakum 4 tahun, akhirnya pengurus KONI Kabupaten Solok periode 2025-2029 yang dinahkodai oleh Doni Zulkifi beserta pengurus Baca Selengkapnya
Sekda Ferli Yuledi Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Program GRANAT “GRANAT Go To School”
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Salah Baca Selengkapnya
Komentar