“Untuk kriteria rumah yang dapat dibedah seperti yang dijelaskan pada pasal 5 di antaranya rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan dan sirkulasi udara. Kemudian dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk, tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban akan tetapi kondisinya kurang layak,” katanya.(anjas)
Kuota bedah rumah di Surabaya diusulkan ditambah pada 2022

News Feed
Per 1 Mei, Harga Pertamax Series dan Dex Series Semakin Hemat! Ada Tambahan Promo My Pertamina
Nasional|Kamis, 1 Mei 2025, 16:20
Jakarta, Jurnal Sumatra – Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi dengan menurunkan harga Pertamax Series dan Baca Selengkapnya
Kunjungi Pulau Rempang, Adian Napitupulu Pimpin Tim BAM DPR RI
Nasional|Rabu, 30 April 2025, 22:40
Jakarta, Jurnal Sumatra – Polemik tentang Rempang kini beralih dengan simpang siur kabar bahwa status Rempang telah dikeluarkan dari Proyek Strategis Nasional Baca Selengkapnya
MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Jual Beli Cula Badak
Nasional|Senin, 28 April 2025, 16:23
Jakarta, Jurnal Sumatra – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menyampaikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas pelaku perdagangan cula Baca Selengkapnya
FH Universitas Jember Masuk 9 Kampus Hukum Terbaik di Indonesia 2025
Nasional, Pendidikan|Senin, 28 April 2025, 12:11
Jember, Jurnal Sumatra – Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) masuk peringkat sembilan besar kampus hukum terbaik di Indonesia versi hasil penilaian Baca Selengkapnya
Calon Pemimpin Polri, Peserta Serdik Sespimmen 65 Audiensi dengan Kompolnas
Nasional|Sabtu, 26 April 2025, 14:34
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Peserta didik (Serdik) Sespimmen 65 melakukan audiensi dengan Kompolnas dalam rangka kegiatan literasi. Para calon pemimpin Polri di Baca Selengkapnya
Komentar