“Untuk kriteria rumah yang dapat dibedah seperti yang dijelaskan pada pasal 5 di antaranya rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan dan sirkulasi udara. Kemudian dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk, tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban akan tetapi kondisinya kurang layak,” katanya.(anjas)
Kuota bedah rumah di Surabaya diusulkan ditambah pada 2022

News Feed
Pekanbaru akan berikan sanksi sekolah belajar tatap muka
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:34
Pekanbaru, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau akan memberikan sanksi pencabutan izin, bagi sekolah swasta maupun negeri yang tetap nekad buka dan Baca Selengkapnya
Petani Mukomuko tunggu rekomendasi terkait peremajaan sawit
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:34
Mukomuko, jurnalsumatra.com – Dua kelompok tani di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih menunggu rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian terkait tindak Baca Selengkapnya
Pengasuh Ponpes Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta wafat
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:28
Yogyakarta, jurnalsumatra.com – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Munawwir Krapyak, Kelurahan Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga Rais Syuriyah Pengurus Besar Baca Selengkapnya
Pemkot Bogor siapkan Rumah Sakit Lapangan di GOR Pajajaran
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:22
Bogor, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menjadikan kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) di Kompleks GOR Pajajaran sebagai Rumah Baca Selengkapnya
Tidak ada sidak ASN akibat pandemi COVID -19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:21
Ambon, jurnalsumatra.com – Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin M. Wattimena mengatakan, tidak ada kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap para aparatur sipil negara (ASN) Baca Selengkapnya












Komentar