“Untuk kriteria rumah yang dapat dibedah seperti yang dijelaskan pada pasal 5 di antaranya rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan dan sirkulasi udara. Kemudian dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk, tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban akan tetapi kondisinya kurang layak,” katanya.(anjas)
Kuota bedah rumah di Surabaya diusulkan ditambah pada 2022

News Feed
Gubernur Maluku Utara akan evaluasi kinerja pimpinan SKPD
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:11
Ternate, jurnalsumatra.com – Gubernur Maluku Utara (Malut) KH Abdul Ghani Kasuba akan mengevaluasi seluruh kinerja pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Baca Selengkapnya
Halmahera Tengah anggarkan dana studi kedokteran
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:11
Ternate, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) mengalokasikan anggaran khusus bagi putra-putri terbaik untuk menempuh studi kedokteran, guna Baca Selengkapnya
Vaksin COVID-19 Biofarma telah sampai di Malut
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:07
Ternate, jurnalsumatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengawal pendistribusian vaksin COVID-19 Biofarma yang telah tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate Baca Selengkapnya
Kasus COVID-19 di Mukomuko bertambah 17 orang
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:06
Mukomuko, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan, saat ini jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di daerah ini bertambah 17 Baca Selengkapnya
Sebanyak 430 tenaga kesehatan Lampung Timur akan divaksinasi COVID-19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:05
Lampung Timur, jurnalsumatra.com – Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr Nanang Salman Saleh menyatakan tenaga kesehatan adalah orang yang pertama menerima vaksin Baca Selengkapnya












Komentar