“Untuk kriteria rumah yang dapat dibedah seperti yang dijelaskan pada pasal 5 di antaranya rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan dan sirkulasi udara. Kemudian dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk, tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban akan tetapi kondisinya kurang layak,” katanya.(anjas)
Kuota bedah rumah di Surabaya diusulkan ditambah pada 2022

News Feed
Arus balik liburan, terjadi tiga titik kepadatan di Jalur Puncak Bogor
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:56
Cisarua, Bogor, jurnalsumatra.com – Polres Bogor Polda Jawa Barat mencatat tiga titik kepadatan kendaraan di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor selama arus Baca Selengkapnya
1.610 personel gabungan jaga sidang praperadilan Rizieq Shihab
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:56
Jakarta, jurnalsumatra.com – 1.610 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi sahkan PP pelaku kekerasan seksual anak dikebiri kimia
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:51
Jakarta, jurnalsumatra.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Baca Selengkapnya
Gubernur Sulbar minta data sasaran PAUD akurat
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:51
Mamuju, jurnalsumatra.com – Gubernur Sulawesi Barat meminta data anak yang menjadi sasaran pendidikan anak usia dini (PAUD) dibuat secara akurat untuk memajukan Baca Selengkapnya
Program Duta Wisata COVID-19 Sulsel dinilai mampu tekan penyebaran
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:49
Makassar, jurnalsumatra.com – Program Duta Wisata COVID-19 yang dicanangkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dinilai berhasil menekan angka penyebaran atau penularan virus bahkan Baca Selengkapnya
Komentar