“Untuk kriteria rumah yang dapat dibedah seperti yang dijelaskan pada pasal 5 di antaranya rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan dan sirkulasi udara. Kemudian dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk, tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban akan tetapi kondisinya kurang layak,” katanya.(anjas)
Kuota bedah rumah di Surabaya diusulkan ditambah pada 2022

News Feed
Tanjungpinang diguyur hujan dan banjir rob pada awal 2021
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:57
Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diguyur hujan dan banjir rob pada Jumat (1/1). Hujan dengan intensitas sedang hingga Baca Selengkapnya
Satgas: Dua pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut meninggal
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:52
Medan, jurnalsumatra.com – Dua pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut meninggal sehingga total kasus kematian hingga 1 Januari 2021 mencapai 681 orang. “Tambah Baca Selengkapnya
Polisi akan tetapkan tersangka kekerasan terhadap anak
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:46
Mukomuko, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menetapkan tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor seorang Baca Selengkapnya
Bupati Bone Bolango dorong Bumdes kembangkan udang vaname
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:46
Gorontalo, jurnalsumatra.com – Bupati Bone Bolango Hamim Pou mendorong Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah Bone Pesisir untuk mengembangkan dan membudidayakan Baca Selengkapnya
Gubernur-Kapolda Bali pantau protokol kesehatan di destinasi wisata
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:42
Denpasar, jurnalsumatra.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra memantau penerapan protokol kesehatan di sejumlah Baca Selengkapnya
Komentar