“Untuk kriteria rumah yang dapat dibedah seperti yang dijelaskan pada pasal 5 di antaranya rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan dan sirkulasi udara. Kemudian dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk, tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban akan tetapi kondisinya kurang layak,” katanya.(anjas)
Kuota bedah rumah di Surabaya diusulkan ditambah pada 2022

News Feed
DPR ajak elemen bangsa jaga eksistensi ideologi negara
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:15
Jakarta, jurnalsumatra.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengajak semua elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar Baca Selengkapnya
Polres OKU tangani 84 kasus narkoba sepanjang 2020
Nasional, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:13
Baturaja, jurnalsumatra.com – Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sepanjang 2020 menangani 84 kasus narkoba dengan tersangka sebanyak 95 orang. “Kasus narkoba Baca Selengkapnya
Tokoh balap dan berkuda nasional Alex Asmasoebrata meninggal dunia
Jakarta, jurnalsumatra.com – Kabar duka datang dari dunia balap dan berkuda Indonesia setelah salah satu tokohnya, Alex Asmasoebrata meninggal dunia di Jakarta, Baca Selengkapnya
Tim SAR evakuasi pendaki yang mengalami hipotermia di Gunung Talamau
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:11
Simpang Empat, jurnalsumatra.com – Tim SAR mengevakuasi dua pendaki asal Jambi yang mengalami hipotermia saat melakukan pendakian di Gunung Talamau, Kabupaten Pasaman Baca Selengkapnya
Pekanbaru belum terapkan sekolah tatap muka
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:08
Pekanbaru, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau belum akan menerapkan sekolah tatap muka pada Januari 2021 bagi siswa PAUD, TK, SD Baca Selengkapnya
Komentar