Tanpa mengulur waktu lagi, selanjutnya tersangka bernama Jhon Hendrik selaku pengedar Shabu digelandang ke Mapolres Lahat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “BB yang diamankan, 7 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5 gram, 28 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,8 gram, 1 buah kotak rokok merk Surya, 1 buah celana panjang warna biru, 1 buah baju kemeja panjang warna coklat, berat brutto keseluruhan Shabu 11,8 gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Din)
Sedang Duduk Dipinggir Jalan Pengedar Dicangking Satresnarkoba

News Feed
Bursah Zarnubi Akui Lahat Hanya Miliki 54.000 Hektar, Hingga Hasil Kopi Lahat Belum Maksimal
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Meski pasang surut. di era kepemimpinannya, Bupati Bursah Zarnubi SE dan Wabup Widia Ningsih SH, MH, terus berupaya Baca Selengkapnya
Unjuk Rasa, Ribuan Massa Tuntut Agar HGU PT SMS Grup Tidak Diperpanjang
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jalan pabrik kelapa sawit PT SMS Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, dipadati oleh ribuan massa Baca Selengkapnya
Polres Lahat Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dihalaman kantor Mapolres Lahat telah dilaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025. Dalam upacara tersebut, Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Tangkap Penganiaya yang Tewaskan Korbannya
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tragedi berdarah di Cafe Rahmat yang berada di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Pada Rabu (1/10/2025), Baca Selengkapnya
Serang Polisi Saat Hendak Ditangkap, Terdakwa Ebi Divonis Hukuman Mati
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap terdakwa Baca Selengkapnya
Komentar