Tanpa mengulur waktu lagi, selanjutnya tersangka bernama Jhon Hendrik selaku pengedar Shabu digelandang ke Mapolres Lahat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “BB yang diamankan, 7 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5 gram, 28 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,8 gram, 1 buah kotak rokok merk Surya, 1 buah celana panjang warna biru, 1 buah baju kemeja panjang warna coklat, berat brutto keseluruhan Shabu 11,8 gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Din)
Sedang Duduk Dipinggir Jalan Pengedar Dicangking Satresnarkoba

News Feed
Kejurnas Motoprix 2026 di Lahat, Tim Tunas Jaya Racing Sabet Juara 3 dan 5
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Event kejuaran nasional motoprix yang digelar oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumsel region A putaran II yang di Baca Selengkapnya
Penutup HUT Lahat ke-157 Tahun 2026, Pesta Rakyat di Lapangan Eks MTQ Jadi Lautan Manusia
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kemeriahan luar biasa dalam malam puncak Hari Ulang Tahun Lahat ke-157 Tahun 2026, ditutup dengan pesta rakyat di Baca Selengkapnya
Inovasi Polres Lahat Ubah Sampah Jadi Rupiah, Kapolda Sumsel: Wujud Nyata Dukungan Terhadap Asta Cita
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmennya dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui peluncuran inovasi Bank Sampah Mobile yang diinisiasi Baca Selengkapnya
Peresmian Gedung Sat Intelkam Polres Lahat Jadi Langkah Penguatan Pelayanan Kepolisian
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolda Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Lahat dengan rangkaian kegiatan sosial, pelayanan kesehatan masyarakat, serta peresmian Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Ikut Panen Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Desa Kota Raya Darat Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK., MIK, Baca Selengkapnya












Komentar