Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia hilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Penjambret Kalung Seorang Nenek Ngaku Hilap

News Feed
Kejari OKI Pulihkan Kerugian Negara Korupsi Dispora Hingga Rp1,1 Miliar
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 23 September 2025, 19:34
OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menerima titipan uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Penganiayaan, Wike Dibekuk Polisi
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko berhasil meringkus seorang pria bernama Wike, warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang diduga Baca Selengkapnya
Polres Muba Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap Seorang Dokter di RSUD Sekayu
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 22 September 2025, 13:17
MUBA, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Ilegal Kawasan PT. Hindoli Kembali Terbakar, Pemilik Dikabarkan Keluarga ‘Orang Kuat’ di Muba
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 19 September 2025, 19:52
MUBA, JURNAL SUMATRA – Kebakaran sumur minyak ilegal di area perkebunan PT. Hindoli, kesekian kali kembali terjadi. Seperti Rabu (17/9/2025) sekira pukul Baca Selengkapnya
Anirat Masih Tinggi, Polsek Rawas Ilir Sebut 3C Relatif Aman
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dinilai relatif kondusif untuk kasus Baca Selengkapnya
Komentar