Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia hilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Penjambret Kalung Seorang Nenek Ngaku Hilap

News Feed
Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Jebloskan Pencuri Ini ke Sel Tahanan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lagi. Team Jagal Bandit Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama S.Tr.K.SIK,M.Si, dan Kanit Pidum Baca Selengkapnya
Diduga Kepala Desa Batu Gajah Abaikan Putusan PTUN yang Sudah Inkracht
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Baca Selengkapnya
Iktikad Baik, Terdakwa Korupsi Dispora Kembali Serahkan Uang Titipan Ke Kejari OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 12 September 2025, 15:30
OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menerima uang titipan pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat Berhasil Tangkap Pencuri
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satreskrim dibawah pimpinan AKP Rizki Redho Pratama STrk.SIK.MSi, melalui Kanit Pidum IPDA Deni Sapriyanto SH dan personel Baca Selengkapnya
Sebelum Terbongkar Aksi Sadis, Tersangka Sujady Sembelih Ratusan Ekor Kucing
PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Kurang dari 24 jam, berkat laporan yang didapat dari warga. Sat Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus penjagal Baca Selengkapnya
Komentar