Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia hilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Penjambret Kalung Seorang Nenek Ngaku Hilap

News Feed
Grebek Kampung Narkoba di Desa Mangun Jaya OKI, Polisi Amankan 1 Pelaku
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 6 Juni 2025, 16:48
OKI, JURNAL SUMATRA – Tim gabungan dari Polres OKI dan Polsek SP Padang melakukan penggerebekan di sebuah pondok di Desa Mangun Jaya, Baca Selengkapnya
Korupsi Honor Relawan BPBD OKU, Dua Pejabat Diserahkan ke Jaksa
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Kamis, 5 Juni 2025, 21:23
OKU, JURNAL SUMATRA – Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menerima penyerahan dua tersangka dan barang Baca Selengkapnya
Sadis! Bertamu, Minta Izin ke Kamar Mandi, Lalu Habisi Nyawa Sahabat
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Rabu, 4 Juni 2025, 20:10
OKU, JURNAL SUMATRA – Entah apa yang melatarbelakangi Abdillah alias Dogol (45) warga Blok U Desa Marga Bhakti XI Kecamatan Sinar Peninjauan Baca Selengkapnya
Sat Resnarkoba Polres Pali Razia Tempat Hiburan Malam, Seluruh Pengunjung Diperiksa Urine
PALI, JURNAL SUMATRA – Suasana yang biasanya dipenuhi dentuman musik dan kerlap-kerlip lampu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Talang Baca Selengkapnya
Viral Pabrik CIU di Jalan Semeru Prabumulih Timur, Akhirnya Ditutup dan Dibongkar
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Rabu, 4 Juni 2025, 10:59
PRABUMULIH, JURNAL SUMATRA – Setelah sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat Kota Prabumulih, rumah produksi atau pabrik minuman keras Baca Selengkapnya
Komentar