Dalam kesempatan ini juga saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, baik itu dilingkungan sekitar ataupun pergaulannya terlebih dizaman digitalisasi saat ini sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,”Imbaunya.
Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). (Rafik Elyas)











Komentar