Agar operasi penyelidikan dan penyidikan lebih intensif menghadapi kelompok pelaku tindak pidana ketenagalistrikan yang diduga telah terorganisir dengan baik dan jaringan yang luas harus berkoordinasi dengan Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk penanganan kasus di tingkat Polda. Sedangkan untuk tingkat pusat, harus berkoordinasi dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri (Biro Korwas PPNS), pungkas Sanderson.
Selaras dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Sumatera Selatan, Gilang Ramadhan, SH mengatakan sudah seharusnya PPNS Ketenagalistrikan dapat berkontribusi lebih besar bagi penegakan hukum atas pidana agar tidak merugikan konsumen dan memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan di masyarakat.
Terpisah, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca saja. (Din).













Komentar