oleh

Proyek D.I Air Pangi Kikim Selatan Tidak Dibayar

Terpisah, Sekretaris Kepala Dinas Pengelolaan Sumser Daya Air Provinsi Sumsel, Yudi membenarkan, adanya pemutusan kontrak terhadap salah satu Proyek tahun 2021 di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Pihaknya menghimbau agar pemborong atau pihak ketiga dapat bekerja secara Profesional. Karena, setiap proyek banguna harus dikerjakan sesuai Spek atau Gambar. Selain kualitas, juga ada daya umur dan lainnya.

“Apabila tidak dikerjakan secara benar akan gagal konstruksi. Untuk itu, kontraknya kita putuskan dan tidak dibayar,” imbuh Yudi. Sementara, Ketua PW GNPK RI Sumsel Aprizal Muslim SAg dimintaki tanggapannya mengatakan, kok pekerjaan itu bisa terjadi, bagaimana pengawasan dinas terkait terhadap proyek tersebut selama proses pembangunannya.

“Dalam temuan itu, artinya proses hukumnya kami dari PW GNPK RI Sumsel akan terus mengawal, hingga, permasalahan yang ada, benar benar tidak dibayarkan,” harapnya. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed