Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Kapolres Lahat Siap Yang Pertama Divaksin
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 11:36
Lahat, jurnalsumatra.com – Rasa kekhawatiran warga untuk di Vaksin sepertinya menjadi jadi. Semua itu, dikarenakan, mendengar berbagai berita usai dari Vaksin warga Baca Selengkapnya
Enam Personil KimTim Dapat Penghargaan
Lahat|Rabu, 13 Januari 2021, 14:54
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dihalaman Mapolres Lahat pada Senin Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK memimpin Apel dalam rangka pemberian penghargaan Baca Selengkapnya
Kajari Serukan Semua Elemen Dapat Berantas Narkoba
Lahat|Rabu, 13 Januari 2021, 14:51
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat, pada Senin dilakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah rampasan dan Baca Selengkapnya
Fauzan Akui Dana Diserap Operasional dan Honor Anggota
Lahat|Sabtu, 9 Januari 2021, 19:20
Lahat, jurnalsumatra.com – Meski saat ini masih menumpang dengan kondisi kantor yang kurang memadai untuk ukuran lembaga Satuan pelayanan namun tidak menjadi Baca Selengkapnya
Organisasi Akan Maju Jika Pengurusnya Tidak Mencari Keuntungan
Lahat|Sabtu, 9 Januari 2021, 19:18
Lahat, jurnalsumatra.com – Staf khusus Bupati Lahat Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Matcik SH menilai suatu organisasi akan maju, apabila para pengurus menjalaninya Baca Selengkapnya
Komentar