Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Tak Dipinjami Handphone UJ Nekad Aniaya Satu Keluarga, Hingga Ditangkap Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Entah setan apa merasuki pikiran tersangka UJ (23), hingga tega menganiaya ayah, ibu, adik, dan nenek kandungnya sendiri. Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penipuan 11 Calon Jemaah Umroh, Ini Penjelasan Kapolres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kasus dugaan penipuan terhadap 11 calon jemaah umroh di Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, hingga kini Baca Selengkapnya
Perkuat Pencegahan, Satresnarkoba Polres Lahat Kerja Sama dengan TP PKK
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Baca Selengkapnya
Peringati Hari Bumi Sedunia, Ini Pesan Widia Ningsih Saat Tanam 1.000 Pohon
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Guna untuk menjaga dan melestarikan lingkungan di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Bupati Lahat melalui Wakil Bupati Lahat Baca Selengkapnya
Kapolres Hadiri Sidang Paripurna dalam Rangka Peringati HUT Lahat ke-157
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, menggelar sidang paripurna ke-9 masa persidangan ke-3 dalam rangka memperingati Hari Baca Selengkapnya












Komentar