Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
Momota dinyatakan positif COVID-19 saat di bandara menuju Thailand
Jakarta, jurnalsumatra.com – Kento Momota dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 saat sedang berada di bandara Narita, Jepang menjelang keberangkatan tim menuju Thailand, Minggu. Baca Selengkapnya
Satgas COVID-19 Gorontalo sisir pusat keramaian di Kota Gorontalo
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:34
Gorontalo, jurnalsumatra.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Gorontalo menyisir pusat-pusat keramaian di di Kota Gorontalo untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan. Sekretaris Baca Selengkapnya
Angkatan Muda Partai Berkarya komentar pemuda terpikat narkoba
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:32
Jakarta, jurnalsumatra.com – Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah, mengatakan ketiadaan aktivitas membuat pemuda mudah terpikat pada penyalahgunaan narkoba. Untuk Baca Selengkapnya
Dinkes: 26.551 nakes Kalbar akan mendapat vaksinasi COVID-19
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:31
Pontianak, jurnalsumatra.com – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson mengatakan akan segera melakukan vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Sinovac kepada 26.551 tenaga Baca Selengkapnya
488 personil Satgas BGC TNI Konga XXXIX-C Monusco Kongo diberangkatkan
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:30
Pontianak, jurnalsumatra.com – Sebanyak 488 personel Yonif Raider Khusus 644/Walet Sakti, Minggu, diberangkatkan ke Republik Demokratik Kongo sebagai Satgas Batalyon Gerak Cepat Baca Selengkapnya












Komentar