Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
BPBD Tanjungpinang catat 220 bencana alam terjadi sepanjang 2020
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:41
Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang, Kepri, mencatat telah terjadi sekitar 220 bencana alam sepanjang tahun 2020 di Baca Selengkapnya
Pemkot Makassar perpanjang jam malam sampai 11 Januari 2021
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:40
Makassar, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Makassar, melalui Pejabat Wali Kota, Rudy Djamaluddin akhirnya memperpanjang pembatasan jam malam melalui Surat Edarannya dimulai 4-11 Baca Selengkapnya
Bupati Pamekasan instruksikan semua ASN rapid test
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:38
Pamekasan, jurnalsumatra.com – Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Baddrut Tamam menginstruksikan agar semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab melakukan tes cepat Baca Selengkapnya
Kasus positif COVID-19 di Barito Kuala Kalsel tersisa 88 orang
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:38
Banjarmasin, jurnalsumatra.com – Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada Minggu, tersisa 88 orang. Juru Bicara Satuan Baca Selengkapnya
Kapolda pimpin upacara peringatan srikandi Maluku
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:37
Ambon, jurnalsumatra.com – Kapolda Maluku Irjan Pol Refdi Andri memimpin upacara peringatan hari perjuangan pahlawan nasional Martha Christina Tiahahu ke-203 di monumen Baca Selengkapnya












Komentar