oleh

Dedi Akui Belum Terima Ganti Rugi Dari PTBA

Diakui Dedi, surat sanggahan ia kirimkan kepada pihak Manager Pengadaan Tanah PTBA, tanggal 03 Oktober 2018 dan diterima Jam 16.25 WIB. Tujuan dilayangkan surat Sanggahan tersebut, yang isinya untuk proses pembayaran ditunda dahulu sebelum adanya penyelesaian batas Lahan. Surat sanggahan dibalas oleh PTBA tanggal 16 Oktober 2018 dengan No: B/229/251050G/TN.01.01/X/2018.

“Infonya proses Ganti rugi Lahan tersebut telah dilakukan. Tapi, sampai sekarang saya selaku pemilik Lahan di Hataran Sungai MANDAU belum sama sekali menerima uang ganti rugi yang dimaksud,” pungkas Dedi. Akan tetapi, disesalkan ditahun 2022, sejak Manager Pengadaan Tanah PTBA dijabat oleh Aswan Zuhri, diketahui indikasi banyak ditemukan kasus pemilik Lahan yang belum menerima proses Ganti Rugi Lahan secara langsung sipemilik.

Hal tersebut dibuktikan, Lahan milik Dedi Heriyanto (29) warga desa Banjar Sari selaku pemilik Lahan yang sah terletak di “HATARAN SUNGAI MANDAU” di desa Merapi kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Artinya, kinerja Aswan Zuhri selaku Manager Pengadaan Tanah PTBA terindikasi tidak becus, hal itu dibuktikan dengan Lahan yang terletak di “Hataran Sungai Mandau” didesa Merapi Barat, Kabupaten Lahat telah dilakukan proses “Ganti Rugi” diduga secara Administrasi, sementara, pemilik Lahan belum menerima dana Ganti Rugi yang dimaksud.

Terpisah, Manager Pengadaan Tanah PTBA Aswan Zuhri dikonfirmasi melalui via telp tidak diangkat, lalu, dicoba melalui WhatsApp 0822 8138 XXXX, hanya membalas “Msalah apo, gambar dak biso di buka, aku dak tau kasus dedi coba kage aq cek lagi” ungkapnya membalas WA pertanyaan wartawan. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed