oleh

Proses Pembukaan Ladang  Sekarang Sulit dan Mahal

Muba, jurnalsumatra.com –  Pemandangan indah terlihat saat Jurnal Sumatra.com menelusuri hutan belantara diwilaya desa Kertajaya Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (5/1/2023) siang. Dari pantauan, tampak hamparan tanaman padi dan berbagai jenis tanaman lainnya tumbuh dengan subur disalah-satu kebun warga yang nekat membersihkan lahan perkebunan dengan alat se adanya.

Menariknya lagi, meski lahan perkebunan tidak dilakukan pembakaran dan hanya dibersihkan dengan alat seadanya, namun tanam tumbuh diwilaya desa tersebut tetap tumbuh dengan subur. Hal ini menandakan kalau tanah diwilaya Bumi Serasan Sekate sangat cocok untuk bercocok tanam. Hanya sayang nya, sejak diberlakukan Undang- undang perkebunan tentang larangan membakar lahan perkebunan.

Masyarakat Muba tampak kurang bersemangat untuk bercocok tanam jenis padi, jagung dan sayur mayur, berbeda dengan era tahun 90an lalu. Justru masyarakat tani sekarang ini rata-rata hanya menanam pohon kepala sawit di sela-sela limba kayu pada lahan mereka yang sudah ditebas tebang.

“nekat bae yung, kalu dak nekat Mane pacak nanam padi di Pulo be. (Nekat saja kakak, kalau tidak nekat mana bisa tanam padi disela-sela limba kayu).” Ujar warga pemilik kebun saat dibincangi wartawan Jurnal Sumatra.com. Petani tersebut juga mengatakan, kalau proses pembukaan lahan perkebunan dengan cara tidak membakar sangatlah sulit dan mahal.

“mbersih ke lahan ikak bebulan-bulan baru dem, kalu biaya dak tekeruan lagi. (Membersihkan lahan ini berbulan-bulan baru selesai, kalau biaya sudah tak terhitung lagi),”Timpalnya dengan logat bahasa Sungai Keruh. Sementara, kepala desa Kertajaya M Syukur mengatakan, kalau proses pembukaan perkebunan dengan cara tidak membakar sangatlah sulit dan mahal.

“Sekarang ini, minat masyarakat untuk membuka kebun drastis menurun, dampaknya ke ekonomi. Duluh di era tahun 90an ke bawah proses penanaman padi dan sayur mayur itu dapat dilakukan dengan muda, jadi hampir seluruh warga desa mempunyai bilik padi, kalau jagung, ubi dan sayur mayur ini berlimpah ruah.

Namun sekarang tidak ada lagi, kalau pun ada, berarti petani tersebut nekat membersihkan lahan mereka dengan alat se adanya serta biaya yang mahal. Syukur berharap kepada Pemerintah agar dapat merevisi undang- undang tersebut. Karena menurut dia selain untuk mempermudah masyarakat membuka lahan pertanian, tanam tumbuh yang ditanam diatas lahan yang sudah dibakar itu dapat tumbuh lebih subur.

“Pemerintah pusat harus pikirkan nasib masyarakat, kalau bisa undang-undang tersebut direvisi. Carikan kelonggaran untuk masyarakat, bolehkan masyarakat membakar lahan pertanian mereka dengan cara sedikit-sedikit.”Harapnya. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed