“Kini tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 10 paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/brutto 500 gram, 4 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/brutto 15,72 gram, dengan total keseluruhan 515,72 gram, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 unit Handphone Android, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Ganja

News Feed
Tak Dipinjami Handphone UJ Nekad Aniaya Satu Keluarga, Hingga Ditangkap Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Entah setan apa merasuki pikiran tersangka UJ (23), hingga tega menganiaya ayah, ibu, adik, dan nenek kandungnya sendiri. Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penipuan 11 Calon Jemaah Umroh, Ini Penjelasan Kapolres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kasus dugaan penipuan terhadap 11 calon jemaah umroh di Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, hingga kini Baca Selengkapnya
Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 22 Mei 2026, 17:43
OKI, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan yang sempat viral Baca Selengkapnya
Diduga Dana Desa Ratusan Juta Diselewengkan, Kades Rantau Telang Jadi Sorotan
MURATARA, JURNAL SUMATRA -Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada Baca Selengkapnya
Kejari OKU Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Ibu Tiri, Tersangka Resmi Ditahan di Rutan Baturaja
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Selasa, 19 Mei 2026, 21:45
OKU, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Baca Selengkapnya












Komentar