“Kini ke-empat orang tersangka diduga Pengedar Narkotika jenis Shabu itu telah diamankan di Polres Lahat berikut BB berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,46 gram, 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 8,78 gram, 1 batang pipet plastik yang ujung sudah diruncing, 1 unit timbangan digital, 2 bal plastik klip transparan, 1 unit Smartphone. Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Din)
Empat TSK Terduga Pengedar Narkotika Diamankan Polres Lahat

News Feed
Polsek Sungai Lilin Mengamankan Pelaku Begal
Kriminal|Rabu, 16 Februari 2022, 15:28
Muba, jurnalsumatra.com – Unit reskrim Polsek Sungai Lilin, Resor Musi Banyuasin berhasil menangkap satu dari tiga Pelaku Begal. Penangkapan itu dilakukan dalam Baca Selengkapnya
Pencuri Batang Rel Kereta Ditangkap Polsek
Kriminal|Sabtu, 12 Februari 2022, 07:21
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Reskrim dibawa Pimpinan Kapolsek Ranmbang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH dibantu Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH bersama anggota Baca Selengkapnya
Team Penyengat Tujah Tangkap IRT Bandar Narkoba
Kriminal|Rabu, 9 Februari 2022, 21:55
Muba, jurnalsumatra.com – Anggota Team Penyengat Tuja Polsek Tungkal Jaya, Resort Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika diwilaya hukumnya. Baca Selengkapnya
Polres Lahat Tangkap Tahanan Kabur
Kriminal|Rabu, 9 Februari 2022, 18:54
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, personil gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Baca Selengkapnya
Team Penyengat Tuja Ringkus Bandar Narkoba
Kriminal|Jumat, 4 Februari 2022, 19:22
Muba, jurnalsumatra.com – Polisi Sektor Tungkal Jaya, Resort Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa, (01/02/2022) sekira pukul 21.00 lalu, berhasil meringkus, salah seorang Baca Selengkapnya












Komentar