oleh

807 Warga Binaan Lapas IIB Sekayu Dapat Remisi

“Jadi, warga binaan yang memang benar-benar bebas itu ada 17 orang, 6 lagi harus jalani masa hukuman subsider,” kata dia. Lebih lanjut Heru mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi, dipastikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah menjalani tahanan lebih dari enam bulan.

“Untuk yang dinyatakan bebas, semoga dapat segera beradaptasi dengan kehidupan masyarakat umum. Tolong laksanakan apa yang sudah kami ajarkan disini, daan kami berharap tidak kembali lagi,” pungkasnya.

Turut hadir Ketua DPRD Muba Sugondo, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Muba, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Erry Dwianto S.Psi MHan, Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi., Kajari Muba Romy RozaliSH MH, Ketua Pengadilan Agama Muba Waluyo SAg MHI, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Cristo Evert Natanael Sitorus SH MHum, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, dan Kepala Perangkat Daerah Muba. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed