Saat dilakukan penangkapan TSK dalam keadaan sehat tanpa ada perlawanan. Kemudian dari keterangan Depri Saputra satu unit motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning Nopol BG 2967 EAE dijual kepada Upan yang berada didesa Muara Danau kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. “Kita langsung melakukan pengembangan dan sekira jam 18.00 WIB, Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat tiba dirumah TSK Upan, ternyata motor Mio M3 Nopol BG 2967 EAE telah dijual melalui jual beli motor di Facebook. Selanjutnya, pada Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Team unit Reskrim Polsekta Lahat melakukan pengembangan pencarian barang bukti (BB) satu unit SPM Yamaha Mio M3,” tambahnya.
Melalui massager Facebook milik TSK Upan, ditegaskan Zulkarnain, ditemukan bukti Chatan massager Facebook percakapan antara Upan dengan Pembeli. Lalu, Team unit Reskrim Polsekta Lahat melakukan Transaksi di Handphone milik Upan dan dibalas oleh Pembeli. “Dalam isi percakapan Pembeli mengirim Nomor Handphone miliknya. Dari sinilah Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat melakukan Cek Pos nomor Handphone dan ditemukan titik berada di Gang Cermin Pasar Bawah Lahat, pada Jam 17.00 WIB, Team kita menuju kelokasi, dan berhasil mendapatkan satu unit SPM Mio M3 dengan warna kuning serta Noksin Noka sama yang dicari,” terangnya.
Lalu, Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat menanyakan keterangan tempat orang tua pembeli yang berada di Gang Cermin Pasar Bawah, dan mengaku Pembelinya tinggal didesa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan. Tanpa ragu-ragu lagi, Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat langsung bergegas dan menuju lokasi sekira jam 19.30 WIB, Alhasil ditemukan rumah kediaman si Pembeli dan terlihat satu unit SPM Yamaha Mio M3 warna kuning Nopol BG 2967 EAE berada diteras rumah Dirman Mulyanto.
“Selanjutnya, barang bukti SPM Yamaha Mio M3 warna kuning yang dibeli oleh Dirman Mulyanto dibawa ke Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari kasus ini 1 TSK Curat 363 KUHPidana Depri Saputra (21), dan 2 TSK 480 yakni, Upan (21) warga Muara Danau, dan Dirman Mulyanto (39) warga Kota Jaya RT 003 RW 001 kelurahan Kota Jaya kecamatan Lahat telah berhasil diamankan berikut BB berupa 1 unit Handphone merk Realmi warna biru laut, 1 unit Handphone merk OPPO A16, Cass hp dan kabel, serta 1 unit SPM merk Yamaha Mio M3 di Polsekta Lahat,” pungkas Zulkarnain. (Din)













Komentar