“Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup,”kata dia.(net)
Komplotan Pelaku 10 Kali Curanmor di Bandarlampung Diringkus

News Feed
Miliki Sabu 2,2Kg, Seorang Warga Bandarlampung Diringkus
Nasional|Senin, 3 Februari 2025, 07:07
Bandarlampung, jurnalsumatra.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengamankan satu orang yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram (Kg) di Kecamatan Baca Selengkapnya
Seluruh WNI Segera Bisa Skrining Kesehatan Mental Gratis
Nasional|Minggu, 2 Februari 2025, 14:39
Jakarta, jurnalsumatra.co – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengungkap seluruh masyarakat Indonesia akan bisa mengakses skrining kesehatan mental secara gratis, Baca Selengkapnya
70.000 Hektar Lahan di Kalimantan Barat Disita Kejaksaan Agung
Nasional|Minggu, 2 Februari 2025, 14:37
Pontianak, jurnalsumatra.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita lahan seluas 68.338 hektar milik Dulta Palma Group dan 1.577 hektar lahan yang dikelola Baca Selengkapnya
Potensi Terjadi Hujan Ekstrem di Jawa Barat Hingga 7 Februari
Nasional|Minggu, 2 Februari 2025, 14:35
Bandung, jurnalsumatra.co – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan adanya potensi peningkatan intensitas hujan hingga terjadinya hujan ekstrem di Jawa Barat Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST dan PT MIF
Nasional|Minggu, 2 Februari 2025, 14:33
Jakarta, jurnalsumatra.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian Baca Selengkapnya
Komentar