OKU, JURNAL SUMATRA – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keluarga korban menuntut pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya
Perkara ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/V/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Mei 2025 pukul 11.11 WIB. Laporan dibuat oleh RM (32), warga Desa Batu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja.
Insiden memilukan itu terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur. Pelaku diketahui bernama Bursa, yang kini telah diamankan polisi.
Berdasarkan keterangan, korban yang saat ini duduk di bangku SMP mengalami kejadian saat masih SD. Saat itu, korban baru pulang sekolah dan mendengar suara bebek ribut di belakang rumah. Setelah memeriksa, korban kembali masuk, namun lupa mengunci pintu belakang.
Tak lama kemudian, pelaku sudah berada di depan kamar korban. Dengan cepat, pelaku menggulingkan korban dan memaksanya melakukan tindakan layaknya suami-istri, lalu mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.
Ketakutan, korban hanya bercerita kepada teman sekolah. Dari temannya, kabar itu sampai ke guru, dan akhirnya diketahui keluarga. Pada Rabu, 21 Mei 2025, keluarga resmi melapor ke Polres OKU.
Sejak laporan dibuat, keluarga mengaku belum melihat perkembangan signifikan. Mereka menilai proses hukum berjalan lamban.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. Kami ingin pelaku dihukum setimpal,” ujar perwakilan keluarga korban.
Menanggapi hal ini, Kasi Pidum Kejari OKU, Wahyudi Bernad, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami tegak lurus dan siap menuntut hukuman maksimal,” tegas Bernad, Rabu (13/8/2025).
Bernad menambahkan, ketelitian dalam pemberkasan menjadi prioritas agar penuntutan dapat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Kami pastikan penanganan maksimal demi keadilan bagi korban,” tutupnya. (Win)
Komentar