oleh

Kadisperindagkop Muratara: 9 Koperasi Eks HGU 2937 Vakum Lebih dari 3 Tahun Tanpa Laporan RAT

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Rapat koordinasi antara 9 koperasi Eks HGU 2937, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dan pihak perusahaan PT. Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) mengungkapkan temuan mengejutkan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Muratara.

Rapat ini berlangsung di ruang Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara, Rabu (12/8/2025).

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Sekretaris Daerah Muratara H. Alfirmansah, ST., M.Si., Asisten II Setda Effendi Aziz, SH., MH., Staf Ahli Bupati Ir. Suhardiman, M.Si., Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Ade Meiri Siswani, SP., MP., Plt. Kabag Hukum Aan Bastian, Kanit 3 Intel Polres Muratara Dayuliah, perwakilan koperasi H. Zainal Abidin dan H. Dedi Dahmudi, serta perwakilan PT. DMIL Berlinson Damanik dan Gindo Gultom.

Kepala Disperindagkop Muratara, Kodri SE., M.AP., mengungkapkan bahwa selama dirinya menjabat kurang lebih tiga tahun, tidak satu pun dari 9 koperasi tersebut melaporkan hasil Rapat Akhir Tahun (RAT).

“Dari 9 koperasi itu, hanya 2 yang sempat melaporkan RAT pada tahun 2021, diawal saya menjabat. Setelah itu, sampai hari ini tidak ada lagi laporan yang kami terima,” tegas Kodri.

Kondisi ini membuat pihak Disperindagkop menilai 9 koperasi tersebut telah vakum secara administratif, mengingat RAT merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi sesuai aturan perkoperasian.

Sebagai catatan, lahan seluas 2.937 hektare yang menjadi objek kemitraan koperasi ini memiliki payung hukum kuat melalui Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/DISBUN/2003. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pihak lain, apalagi koperasi yang tidak terlibat sejak awal, untuk mencampuri pengelolaan lahan tersebut.(AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed