LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana hibah KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023, terus dipertajam.
Kali ini, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, Selasa (26/8/2025).
“Benar, tim penyidik Pidsus telah memeriksa dua orang saksi, yakni KB mantan Ketua KONI Lahat dan MGD selaku Kepala BPKAD Lahat,” ungkap Kepala Kejari Lahat, Toto Roesdianto M.Si., SH., MH.
Diakui Kajari Lahat, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan telah menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.287.800.000′- dan uang titipan tersebut telah disetor ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim penyidik Kejari Lahat.
Lalu, sambung Toto, tim penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh pihak yang terkait, dalam kegiatan pengelolaan keuangan dana hibah KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023, sebagai saksi secara bertahap.
Pemeriksaan para saksi ini, ditegaskan Kajari Lahat, merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana, untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada penggunaan dana hibah tersebut.
“Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kejari Lahat, bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat. Namun, juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (D1N)











Komentar