oleh

‎GNPF Desak Pemkab OKU Tutup Rapat Hiburan Malam: “Jangan Beri Ruang Maksiat”

‎OKU, JURNAL SUMATRA – Buntut dari surat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) yang menutup sejumlah tempat hiburan malam karena dinilai belum memiliki izin lengkap, organisasi keagamaan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) angkat bicara. Mereka meminta agar pemerintah daerah tegas dan tidak memberi ruang bagi usaha hiburan malam yang dianggap berbau maksiat.‎

‎Ketua GNPF OKU, H M Alihkan Ibrahim, menegaskan bahwa Pemkab OKU harus konsisten menjaga norma keagamaan dan sosial masyarakat. Menurutnya, tempat hiburan malam hanya akan menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda.‎

‎”Kami minta pemerintah daerah jangan memberi peluang kepada usaha maksiat. Secara terbuka kami sampaikan kepada Pemkab dan DPRD agar tempat hiburan seperti ini harus diawasi ketat dan tidak diberi izin,” ujarnya.

‎Mantan Ketua DPRD OKU itu menambahkan, bila ingin membuka usaha hiburan, cukup sebatas karaoke keluarga atau rumah makan saja. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam justru akan merusak moral anak-anak dan merugikan masyarakat luas.

‎”Merusak generasi muda, itu yang kami tidak senang. Pemerintah daerah harus konsisten menolak izin bagi tempat hiburan malam,” tegas H Alihkan Ibrahim.

‎Sementara itu, Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, ikut menanggapi polemik ini. Ia mengaku tidak memahami secara detail penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen yang menjadi dasar kebijakan penertiban tersebut.

‎Dalam operasi penertiban yang turut didampingi DPRD OKU, petugas Satpol PP menempelkan tanda penutupan pada sejumlah tempat hiburan malam, termasuk karaoke. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati OKU terkait penegakan perda.

‎Firmansyah menjelaskan, sebagian pengusaha hiburan malam sebenarnya sudah berkomitmen membayar pajak hiburan 40 persen. Mereka bahkan menyampaikan pernyataan tertulis. Namun, detail teknis penerapan pajak itu sendiri belum sepenuhnya dipahami.

‎“Para pengusaha meminta sosialisasi soal item apa saja yang dikenakan pajak 40 persen. Saya sendiri pun tidak memahami teknisnya, sehingga saya kembalikan ke instansi terkait,” jelas Firmansyah.

‎Firmansyah juga meluruskan kabar yang ramai di media sosial bahwa semua hiburan malam di OKU tidak berizin. Menurutnya, sebagian besar usaha hiburan sudah mengantongi izin dasar, hanya saja masih ada beberapa persyaratan teknis yang belum terpenuhi.

‎“Kalau disebut tidak ada izin sama sekali, itu tidak benar. Izin dasar sudah ada, hanya saja beberapa syarat teknis memang masih kurang,” katanya.

‎Meski begitu, penutupan tetap dilakukan. Langkah itu diambil setelah adanya desakan anggota DPRD agar Satpol PP segera menertibkan hiburan malam di OKU.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed