Sebagai informasi, Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 300.1/851/XX/2025 tanggal 15 Agustus 2025 memerintahkan penutupan sementara tempat usaha hiburan malam. Keputusan itu diambil setelah inspeksi bersama DPRD OKU dan OPD terkait menemukan berbagai pelanggaran.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak adanya pemungutan pajak hiburan 40 persen, belum memiliki NIB Bar, belum mengantongi PB-MKU untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C, serta tidak adanya rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran OKU.
Berdasarkan hasil temuan itu, Bupati OKU memerintahkan seluruh tempat hiburan malam yang melanggar untuk menghentikan aktivitasnya selama tiga bulan ke depan. Selama masa penutupan, pengusaha diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perda yang berlaku. (Win)













Komentar