oleh

Isu Miring Terpa Karaoke Ceria, Ini Penjelasan Manager Ceria

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Berbagai tudingan tempat karaoke ceria belakang kian meruncing, sehingga membuat Manager Karaoke Ceria, Cris angkat bicara dan akui sesuai dengan Permen RI Nomor 4 tahun 2021.

Dalam peraturan Permen tersebut, di poin B tertuang usaha karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi.

Manager karaoke ceria, Cris dengan tersenyum tipis membantah, atas tudingan terhadap karaoke ceria selama ini. Diakuinya, terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lahat, sampai saat ini pajak untuk Kabupaten Lahat terus dibayar sesuai dengan aturan yang ada.

“Nah, kalau pajak hiburan mulai diberlakukan dari tahun 2022 berkisar 40 persen. Dan, kalau belum ada perubahan nilai pajak karaoke berkisar 25 persen. Sehingga, pajak yang dibayar oleh PT Energi Sakti Sejahtera (ESS) sebesar Rp.40 juta sampai dengan 70 juta/bulan,” ulas Cris.

Untuk karyawan, dijelaskan Cris, ada berjumlah 18 orang. Tim Inti 5 – 6 orang dan selebihnya masih training selama 3 bulan, dan kalau selama waktu tersebut mereka cakap, akan diperpanjang lagi hingga 6 bulan, setelah dinyatakan karyawan barulah didaftarkan ke BPJS.

“Namun, kita sesalkan mereka tidak paham di karaoke ceria memakai paket. Sehingga, untuk room tersebut gratis. Apalagi saat rekan-rekan maupun kerabat datang ingin bernyanyi. Semua ini merupakan strategi marketing kita,” ulasnya.

Lalu, sambung Cris, untuk tuduhan karaoke ceria memperkerjakan anak dibawah umur tidak benar. Menurutnya, bahwa mulai dari training sampai karyawan umur mereka diatas 18 tahun.

Terakhir diungkapkannya, untuk ijin minuman, Alhamdulillah karaoke ceria telah mengantongi mulai minuman yakni, A. 5 – 15 persen. B. 15 – 35 persen.
C. 35 – 55 persen dan izin Bea Cukai. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed