Biaya penyewaan kendaraan bagi pejabat mengacu pada peraturan presiden, dengan standar biaya mulai dari Rp5,6 juta hingga Rp12 juta per bulan.
Hingga Agustus 2025, sebanyak 112 unit kendaraan dinas telah disewa oleh berbagai OPD, seperti Dinas PUPR dan Dinas Sosial. Proses peremajaan kendaraan dinas dilakukan dengan sistem sewa, terutama untuk kendaraan yang telah berusia minimal tujuh tahun.
2. Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Muba telah menerapkan sistem sewa kendaraan dinas operasional sejak beberapa waktu lalu. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang pedoman pengadaan kendaraan dinas melalui sewa di lingkungan Pemkab Muba.
Sebagai bukti keberhasilan implementasi sistem ini, Pemkab Muba menjadi percontohan bagi kabupaten lain di Sumatera Selatan. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melakukan kunjungan untuk mempelajari penerapan sistem sewa kendaraan dinas operasional di Muba. (van)










Komentar