OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Pengadaan sewa kendaraan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, yang dianggap sebagian pihak sebagai pemborosan, justru merupakan upaya penghematan anggaran.
Demikian dikatakan Kabag Umum Setda Kabupaten Ogan Ilir, Abdul Salam ST M.Si saat dimintai keterangan terkait pengadaan sewa kendaran di lingkungan Pemkab Ogan Ilir sebagai pemborosan. Indralaya OI Sumsel. Selasa (26/08/2025).
Mengapa? Karena menurutnya Pemkab Ogan Ilir tidak perlu mengeluarkan lagi biaya pemeliharaan, pajak, serta biaya operasional kendaraan lainnya sebagai mana biaya yang perlukan untuk kendaraan aset.
Disamping itu, katanya, aset kendaraan semakin lama akan menjadi beban bagi keuangan daerah. Nilainya akan terus mengalami penyusutan seiring bertambah umur pemakaian ditambah lagi biaya pemeliharaannya akan semakin tinggi.
“Sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan kami sudah melakukan kajian ke beberapa daerah yang telah menerapkan kegiatan ini. Jadi, tidak serta merta kita memutuskan untuk beralih ke sewa kendaraan ini,” terangnya.
Berkenaan dengan besaran biaya, Salam mengatakan, penentuan harga sewa mengacu pada harga resmi yang tercantum dalam e-Katalog, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Salam, dasar kegiatan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Ogan Ilir yang mengatur tentang mekanisme penyewaan kendaraan, serta standar harga yang mengacu pada Permenkeu.
“Dalam tiga tahun terakhir, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada kegiatan, Alhamdulillah sudah benar dan tanpa ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.
Masih katanya, pengadaan sewa kendaraan ini menurut penilaiannya sudah tepat dan efektif mendukung operasional mobilitas Pemkab Ogan Ilir. Memungkinkan pelayanan pemerintahan berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Diakhir keterangannya Salam mengatakan, penjelasan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi pada publik sekaligus komitmen dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kedepan Pemkab Ogan Ilir insyaallah akan terus melaksanakan kegiatan ini, menuju zero aset kendaraan mobil dinas,” tandasnya.
Berikut contoh daerah yang menjadi referensi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan kegiatan sewa kendaraan
1. Pemerintah Kota Palembang
Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan sistem sewa kendaraan dinas bagi pejabat eselon 2 dan 3, termasuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat anggaran dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan kendaraan dinas.













Komentar