oleh

Gerak Cepat, Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat Berhasil Tangkap Pencuri

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satreskrim dibawah pimpinan AKP Rizki Redho Pratama STrk.SIK.MSi, melalui Kanit Pidum IPDA Deni Sapriyanto SH dan personel Team Jagal Bandit Polres Lahat berhasil ungkap kasus pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP kurang dari 24 jam.

Peristiwa terjadinya kasus pencurian tersebut, pada Senin (8/9/2025) sekira pukul 13.40 WIB dengan TKP di Jalan perumnas blok III nomor 119 RT 016 RW 005, Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH pada Kamis (11/9/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Usai dapat laporan korban Suparman (66), pensiunan warga perumnas blok III nomor 119 RT 016 RW 005 Bandar Jaya Lahat, dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan,” ujarnya

Alhasil, jelas dia, pelaku pencurian yang mengaku bernama Brian Adam Sukoco (31) buruh harian asal Desa Negeri Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat berhasil diamankan.

“Tersangka ditangkap Selasa (9/9/2025), sekira pukul 19.00 WIB di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang, Lahat. saat sedang di dalam mobil hendak menuju Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat,” ungkap dia.

Aksi pencurian dilakukan oleh tersangka ini, lanjut dia, bermula saat tersangka bersama seorang temannya berinisial  KW hendak menuju ke rumah seseorang yang bernama Wak Benu.

“Namun setibanya, Wak Benu tidak ada dirumah, akhirnya pelaku memutuskan pergi dari rumah tersebut. Ditengah perjalanan melihat 1 unit sepeda motor honda beat terparkir dihalaman rumah korban, dan kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor tersebut,” terang dia.

Lalu, masih kata dia, tersangka meminta ke temannya untuk diturunkan di depan halaman rumah itu, dan menyuruh temannya untuk pergi terlebih dahulu.

“Untuk memastikan rumah tersebut kosong, pelaku berpura – pura ingin bertamu dan mengucapkan salam sebanyak dua kali,” tandas dia.

Setelah mengira bahwa dirumah tidak ada orangnya, sambung dia, tersangka membawa kabur 1 unit motor honda beat yang sedang terparkir di halaman rumah korban.

“Lalu pelaku menjual motor hasil curian kepada Asep yang berada di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Lahat,” pungkas dia. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed