BENGKULU, JURNAL SUMATRA – Sebuah video memperlihatkan keangkuhan pihak PT Riau Agrindo Agung (RAA), diduga ilegal, viral di media sosial, sehingga memicu perdebatan publik dan kekhawatiran akan keselamatan ekosistem serta lingkungan sosial.
Menanggapi hal tersebut, akhirnya pihak Polda Bengkulu menyambangi perwakilan masyarakat penggugat PT Riau Agrindo Agung (RAA). Pertemuan dilaksanakan di kediaman Anel Yadi berada di Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji, Bengkulu Tengah, pada Kamis (25/9/2025)
Pada kesempatan itu, pihak Ditpamobvit Polda Bengkulu, yakni IPTU Asman, AIPTU S. Lubis, AIPDA Robert, AIPTU Herno dari Polsek Pondok Kelapa, disambut antusias dengan penuh semangat kebersamaan oleh warga, lalu berlangsung dialog interaktif.
Dialog interaktif yang berlangsung, tak lain guna mengklarifikasi pernyataan Ismy Beby Lestari Harahap, diduga Lawyer dari PT RAA, dalam video berdurasi lebih kurang 2 menit, yang sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu.
Ditpamobvit Polda Bengkulu melalui IPTU Asman, didampingi AIPTU S. Lubis, AIPDA Robert dan juga AIPTU Herno dari Polsek Pondok Kelapa menjelaskan bahwa pihaknya ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap objek vital yang meliputi kawasan tertentu.
“Termasuk yang sedang hangat akhir-akhir ini, terkait permasalahan PT RAA dengan masyarakat sekitar desa penyangga. Jadi, selain pengamanan, kita juga melakukan audit, verifikasi serta pembinaan atas permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
Selain menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Kata dia, kehadiran Polri ditengah masyarakat, juga bertujuan untuk jaga stabilitas keamanan wilayah, sehingga tetap kondusif.
“Kedatangan kami hanya untuk memverifikasi permasalahan antara warga desa penyangga dangan pihak perkebunan kelapa sawit PT RAA yang sedang bergejolak saat ini. Hasil verifikasi atau keterangan yang didapat nanti akan dilaporkan ke atasan,” tandas dia.
Nurhasan, mewakili masyarakat yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, agar PT Riau Agrindo Agung bisa menunjukkan dasar hukum penerbitan IUP B untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di lintas dua wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara.
“Harapan kita PT RAA bisa secepatnya memberikan klarifikasi atau menjawab regulasi nomor berapa, tanpa HGU boleh beraktivitas. Jika itu terjawab sesuai dengan regulasi dan dasar hukum yang ada, maka gaduh dan protes sana-sini dari warga, diyakini bisa reda serta berhenti,” ucap Nurhasan.













Komentar