oleh

Video Kuasa Hukum PT RAA Viral dan Picu Geramnya Warga, Ini yang Dilakukan Polda Bengkulu

Lanjut Nurhasan, pernyataan PT RAA melalui kuasa hukumnya diharapkan jangan hanya omon – omon tanpa menunjukan data, mengatakan telah lakukan aktifitas sesuai regulasi, juga banyak dibantu pemerintah maupun dari jajaran Polda. Seolah-olah dibekingi atau diback up pihak tertentu selama beraktivitas, walau tidak memiliki HGU bahkan IUP-B dari gubernur.

“Supaya tidak tambah gaduh dan ada kecurigaan dari masyarakat, perlu dilakukan klarifikasi pihak PT RAA atas pernyataan itu, yang beraktivitas sesuai regulasi dan telah banyak dibantu jajaran Polda Bengkulu karena dengan pernyataan tersebut kini telah menimbulkan asumsi liar, apakah pihak jajaran Polda, Pemda, dan lembaga DPRD, selama beroperasi dengan tanpa memiliki HGU serta IUP B dari Gubernur dibekingi atau diback up pihak tertentu,” tanya Nurhasan.

Nurhasan juga menilai, pernyataan dari lawyer PT RAA tersebut menciptakan asumsi liar di tengah – tengah masyarakat yang mendambakan keadilan. Atas peryataan tersebut beliau berharap agar ditindaklanjuti, sesuai statement Bapak presiden Prabowo, Siapa pun yang memback up perusahaan ilegal, maka ditindak tegas.

“Ya, terkait data dan permasalahan PT RAA di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara, selama lebih kurang 17 tahun beroperasi ini, kami akan segera surati ke Presiden, Ke Kapolri, ke Jaksa Agung, serta Kompolnas dan Menteri ATR RI di Jakarta dalam waktu dekat dan sesegera mungkin,” tegas nurhasan.(VTR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed