“Nanti, silahkan perwakilan masyarakat dan manajemen PT SMS berkomunikasi dengan baik,” ujarnya.
Kapolres Lahat juga mempersilakan kepada pemangku kepentingan, instansi terkait untuk memberikan masukan dan saran penyelesaian sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dirinya selaku Kapolres Lahat berharap semua menjaga situasi kondusifitas Kamtibmas.
Selanjutnya, Kapolres Lahat berkomunikasi dengan Bupati Lahat agar memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa seluruh proses harus melalui aturan atau UU yang berlaku, dan dalam pelaksanaannya terdapat tahapan yang harus dilalui.
Hasil mediasi antara perwakilan massa dengan pihak perusahaan dan Pemkab Lahat, telah dibuat surat kesepakatan bersama, isinya:
- Bahwa perusahaan mematuhi apa yang diputuskan oleh Kementerian berwenang, sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
- Saat ini Bupati sedang berkoordinasi dengan pihak Kementerian, untuk ketentuan waktu panen dapat dikoordinasikan dengan manajer setempat.
Sekira pukul 15.00 WIB, massa aksi dari 32 Desa Kecamatan Kikim Area dan Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat membubarkan diri. (D1N)













Komentar