MURATARA, JURNAL SUMATRA – Hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang seharusnya menjadi benteng terakhir kelestarian alam di Sumatera, kini justru kian terkikis oleh aktivitas pembalakan liar (ilegal logging) yang masif. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) dan Polisi Kehutanan (Polhut) justru dinilai tidak bertaring dalam menindak para pelaku.
TNKS yang ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak 2004, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 192/Kpts-II/1996 memiliki luas mencapai 1.386.000 hektare, mencakup wilayah Provinsi Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat. Di Sumatera Selatan, kawasan ini membentang di Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Namun, saat ini kawasan TNKS di Kabupaten Musi Rawas dan Muratara terancam punah akibat ulah pihak-pihak tak bertanggung jawab. Ratusan ribu hektare hutan disebut telah dirambah dan ditebang secara ilegal.
Pemuda Desak Penegakan Hukum Tegas
Kondisi ini memantik reaksi keras dari para aktivis lingkungan dan pemuda daerah. Wawan, salah satu tokoh pemuda Ulu Rawas, mendesak agar aparat kepolisian dan kejaksaan segera turun tangan dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam perusakan TNKS.
“Menjaga lingkungan Ulu Rawas dan Karang Jaya bukan hanya menjaga TNKS, tapi juga memelihara jejak peradaban manusia di Sumatera,” ujar Wawan, Jumat (10/10/2025) di Muara Rupit.
Ia menegaskan, jika aparat terus bersikap pasif, maka kehancuran ekosistem dan budaya lokal tidak bisa dihindari.
“Kami minta tindakan tegas. Tangkap semua oknum yang terlibat sebelum semuanya terlambat,” tambahnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polhut
Sementara itu, Frengky, aktivis lingkungan lainnya, menyebut pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam jaringan ilegal logging di wilayah TNKS, terutama di Ulu Rawas dan Karang Jaya.
“Di wilayah TNKS Ulu Rawas, ada oknum inisial HF dan AR yang dibekingi oleh oknum polisi hutan inisial A dan I. Di Karang Jaya, pelaku utama inisial AR, anak dari HF, juga bekerja sama dengan oknum Polhut dari UPTD KPH Wilayah XIV Rawas,” ungkap Frengky.
Ahli Hukum: Bisa Dijerat UU Berlapis
Wildan Hakim, SH, praktisi hukum kehutanan, menegaskan bahwa pelaku pembalakan liar yang bekerja sama dengan aparat bisa dijerat dengan berbagai undang-undang.
“Baik pelaku utama maupun oknum aparat bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023,” jelas Wildan.













Komentar