Sementara untuk oknum Polhut yang terbukti terlibat, mereka juga dapat dijerat dengan UU Tipikor serta pasal-pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 55 dan Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang.
Harapan Ada di Penegakan Hukum
Para aktivis dan pemuda daerah berharap penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani mengusut keterlibatan pihak-pihak dari internal aparat. Sebab, tanpa ketegasan, TNKS yang menjadi kebanggaan Sumatera dan Indonesia bisa hilang dalam hitungan tahun.(AkaZzz)













Komentar