LAHAT, JURNAL SUMATRA – Haja Winata (36), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat ini, ditangkap aparat kepolisian karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pria tersebut, diamankan oleh jajaran Polsek Merapi Barat yang sedang gelar Ops Sikat Musi II 2025. Sementara rekan pelaku, yang berisial DD (30) warga Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat, kini masih DPO.
“Aksi curat dilakukan keduanya, sekira pukul 22.30 WIB, Sabtu 13 September 2025 lalu,” Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Rabu (5/11/2025).
Kala itu, dirumah korban Elda Royani (29), Bidan yang tinggal di Desa Kebur, Merapi Barat. Jelas dia, kedua pelaku mencuri barang milik tetangga Elda yang berada disamping rumahnya.
“1 set besi dudukan Tedmon air dengan tinggi +- 6 meter yang berada disebelah rumah. Oleh kedua tersangka diangkat dengan kedua tangan masing-masing, pelaku Haja dibagian depan, dan DD dibelakang,” ungkap dia
Setelah berhasil, keduanya pergi kabur meninggalkan lokasi. Kata dia lagi, sehingga korban mengalami kerugian Rp.3 juta dan melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Merapi Barat untuk ditindak lanjuti.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang ada, akhirnya jajaran Polsek Merapi Barat berhasil mengamankan Haja Winata, sekira pukul 16.30 WIB, Selasa 4 November 2025,” tandas dia.
Kemudian, tambah dia, tersangka Haja Winata yang berhasil ditangkap di Desa Tanjung Baru ini, dibawa ke Polsek Merapi Barat guna kepentingan penyidikan.
“Barang bukti 1 set besi dudukan Tedmon air dengan tinggi +- 6 meter dan 1 lembar nota pembelian/pembuatan tiang Tedmon, juga turut diamankan,” pungkas dia. (D1N)













Komentar