oleh

Sat Resnarkoba Polres Lahat Berhasil Giring Pengedar Ini Masuk Sel Tahanan

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, Kanit IDIK I Sat Resnarkoba IPDA Noprianto SH, beserta anggota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, Kamis (6/11/2025) membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Awalnya didapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, dilakukan oleh Dwi Ranu Purbo (25), pria asal jalan bhayangkara belakang PDAM, RT 020 RW 001 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat,” ujarnya.

Lalu Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di desa tersebut. Kata dia lagi, setelah sasaran dan ciri-ciri telah diketahui, Rabu 05 November 2025 sekira jam 00.20 WIB, personil Sat Resnarkoba datangi rumah kontrakan tersangka Dwi Ranu Purbo.

“Namun disana, anggota Sat Resnarkoba bertemu dengan istri dan anak balita tersangka. Menurut istri, suaminya lagi keluar, lalu personil memerintahkan istri menghubungi melalui handphone istri, meminta suami pulang,” ulas dia.

Lalu, masih kata dia, personil melakukan pengintaian, tak begitu lama tersangka datang, dan langsung ditangkap saat berada didepan rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

“Saat digeledah, ditemukan 3 paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga narkotika jenis ganja dan 1 unit Hp OPPO warna biru didalam tas selempang milik tersangka, dan uang tunai Rp.80.000 hasil penjualan 2 paket ganja ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai tersangka,” ungkap dia.

Pemeriksaan dilanjutkan didalam rumah tersangka, lanjut dia, dan ditemukan 9 paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga narkotika jenis ganja, yang disimpan tersangka didalam tas merk Green Forest warna coklat terletak didalam kamar tersangka.

“Dan ditemukan 9 paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga ganja yang terletak didalam tas serut merk Vespa warna hitam, yang mana tas tersebut ditemukan di atas kulkas milik tersangka,” tandas dia.

Tak hanya itu, jelas dia lagi, ditemukan lagi 1 bungkus plastik warna hitam berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, terletak didalam kardus yang berada di dapur rumah kontrakan tersangka.

“Kemudian ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi daun dan batang kering diduga ganja didalam wadah toples, yang mana wadah tersebut juga ditemukan didapur rumah kontrakan milik tersangka,” tutur dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed