oleh

Program Pemutihan Pajak Berakhir 17 Desember, Samsat Ogan Ilir : Sayang Jika Tidak Dimanfaatkan!

OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Ogan Ilir Regional I yang dimulai pada 17 Agustus lalu akan berakhir pada 17 Desember 2025.

Demikian kata, Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir 1, M. Susman Surya Dinata,, pada awak media terkait sosialisasi program pemutihan pajak PKB dan BBN-KB Tahun 2025. Indralaya OI, Rabu (19/11/2025)

Lebih lanjut dikatakan, program pemutihan pajak ini merupakan kebijakan Gubernur Sumsel, Herman Deru, sesuai dengan Pergub Sumsel No 27 Tahun 2025 tentang pembebasan tunggakan atas pokok serta sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

“Terkait program pemutihan pajak ini, masyarakat cukup bayar PKB 1 (satu) tahun berjalan saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya,” katanya.

Selain itu katanya lagi, bebas biaya BBN-PK II, bebas biaya pajak Progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu juga tahun-tahun sebelumnya.

Apa syaratnya? Menurut Susman, syarat untuk mengikuti program ini, masyarakat membawa STNK asli dan KTP asli sesuai domisili dan untuk mutasi, syaratnya kembali ke UPTB asal terus BPKB asli, STNK asli, photo copy KTP, dan cek fisik kendaraan.

“Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan, syaratnya yakni photo copy BPKB, STNK asli, KTP asli, dan cek fisik berupa nomor rangka dan nomor mesin,” terangnya.

Saat dikonfirmasi progres pencapaian UPTB Samsat Ogan Ilir hingga saat ini? Susman katakan bahwa capaian realisasi PKB hingga November 2025 sudah 87 persen atau Rp 14,96 Miliar dari target Rp 17,21 miliar.

“Sementara untuk BBN-KB, realisasinya saat ini sudah diangka 75,24 persen atau Rp 16,47 Miliar dari target Rp 21,89 Miliar,” ungkapnya.

Berkenaan dengan pencapain target tersebut Susman mengatakan UPTB Samsat OI optimis, hingga berakhirnya program pemutihan, target akan tercapai.

Masih katanya, dengan berbagai strategi inovatif sebagai upaya mencapai target, Samsat OI dalam satu minggu saja, tiga kali melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan melibatkan banyak pihak.

“Kami bahkan turun ke jalan dan ke rumah-rumah warga untuk memberikan pemahaman pentingnya pajak dan pemutihan pajak agar dimanfaatkan dengan baik, karena program ini sangat langka, sayang dilewatkan,” ujarnya meyakinkan.

Selain sosialisasi, sarana juga dipersiapkan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak, dengan mengoperasikan Mobil Samsat Keliling (Samling).

Dijelaskannya, Layanan Mobil Samling itu rutin di tempatkan pada lokasi strategis, seperti kawasan pasar dan dekat sarana publik lainnya untuk memberikan kemudahan pada masyarakat membayar pajak kendaraan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed