LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kasus narkotika kembali berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Lahat pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan SH., MH, Kanit S.H, Kanit IDIK II IPDA Raden Saputro SH, beserta anggotanya. Pada Minggu (23/11/2025).
Pengungkapan pukul 04.15 WIB, di jalan lintas Lahat – Muara Enim, tepatnya Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Dengan tersangkanya, Suparno, pria tercatat sebagai warga Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam
“Benar, pengedar sabu itu berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK , MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Senin (24/11/2025).
Jelas dia, awalnya Kasat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas 1 unit mobil Toyota Calya warna merah, diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Berbekal info itu, Kasat memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri kendaraan serta orang telah diketahui, dilakukan pengintaian,” ungkap dia.
Setelah memastikan mobil dimaksud, lanjut dia, personil Sat Resnarkoba membututi dan berkoordinasi dengan petugas penjaga palang pintu Kereta Api di Desa Ulak Pandan untuk melakukan penutupan palang pintu kereta api.
“Maka, sekira pukul 04.15 WIB, Personil Sat Resnarkoba melakukan penutupan palang pintu kereta api dan berhasil memberhentikan 1 unit mobil Toyota Calya merah dengan Nopol H 1308 MX,” tandas dia.
Di stop, jelas dia lagi, di perlintasan kereta api Desa Ulak Pandan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang mengendarai mobil tersebut.
“Dilanjutkan pemeriksaan di dalam mobil tersangka, ditemukan 1 buah bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan 1 paket diduga sabu dibawah jok sopir, tepat di bawah tersangka duduk,” tambah dia.
Lalu, masih kata dia, personil Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 1 lembar bungkusan tisu yang didalamnya berisikan 1 paket terbungkus plastik klip bening diduga sabu di bawah tuas gigi mobil tersebut.
“Personil Sat Resnarkoba juga lakukan penyitaan terhadap 1 unit Hp Vivo Y12s warna biru milik tersangka, karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” ulasnya.
Menurut dia, diakui tersangka bahwa barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya. Dan, barang bukti itu, ia dapat membeli di Simpang Niru Kecamatan Belimbing Muara Enim.
Tanpa mengulur waktu lagi, sambung dia, tersangka Suparno berikut barang bukti yang didapat di TKP, dibawa oleh personil Sat Resnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.













Komentar