“Kini pengedar sabu berikut barang bukti 2 paket sabu dengan berat brutto 51.05 gram, 1 lembar tisu, 1 unit HP Vivo Y12s warna biru, 1 unit mobil Toyota Calya merah nopol H 1308 MX telah diamankan di Polres Lahat,” tegasnya.
Ditambahkannya, tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (D1N)













Komentar