BENGKULU, JURNAL SUMATRA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar di ruang aula kantor bupati Bengkulu Tengah. PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang berada di wilayah Bengkulu Tengah masih dalam objek bahasan rapat tersebut. pada Senin (24/11/2025).
Karena, diduga perusahaan Sawit PT RAA telah beroperasi lintas Kabupaten Bengkulu Utara – Bengkulu Tengah, tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dari Gubernur Bengkulu selama lebih dari 17 tahun.
RDP itu dihadiri jajaran pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, mulai dari staf ahli perekonomian, asisten I dan II, Kepala BPN, DMPTSP, Kesbangpol, DLH, Dinas Pertanian, Bagian Hukum, Pemerintahan, hingga Kabid Perkebunan.
Warga: Deadline Sudah Jelas, Tegakkan Aturan Jika Perusahaan Mangkir
Wangku, salah satu perwakilan warga mengatakan, Kementerian ATR/BPN RI melalui Surat Nomor 6 Tahun 2025 sudah memberi sinyal dan batas waktu bagi PT RAA untuk mengurus legalitasnya dengan batas waktu hingga 3 Desember 2025.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dapat menunjukkan HGU, ya pemerintah harus tegas sebagai pemilik wilayah,” ujarnya .
Dirinya menilai selama ini mestinya pemerintah sudah bertindak, namun ternyata belum. Perusahaan terlalu diberi kelonggaran, sementara masyarakat yang terdampak justru terabaikan.
Bupati Bengkulu Tengah: “Jika Izin Tak Ada, ya kita Tindak Tegas”
Menanggapi aspirasi warga, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, ST., M.AP. menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan. Ia memastikan Pemkab Bengkulu Tengah akan menjalankan instruksi Kementerian ATR/BPN bila perusahaan tetap gagal memenuhi legalitas usaha.
“Jika PT RAA tidak mampu menunjukkan legalitas sesuai aturan hingga deadline 3 Desember, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas,” tegas Rachmat.
Bupati Rachmat juga meminta masyarakat tetap tenang dalam menunggu proses penyelesaian.
“Kita ini negara hukum, semua harus patuh pada undang-undang,” pungkasnya. (VTR).











Komentar