LAHAT, JURNAL SUMATRA – Mulai pukul 11.00 WIB, Selasa (9/12/2025), dalam kegiatan press conference, Kepala Kejaksaan (Kajari) Lahat, Roesdianto S,Sos, SH, MH menyampaikan apresiasi atas pencapaian kinerja semua bidang di Kejaksaan Negeri Lahat tahun 2025.
Pada kegiatan tersebut, Kajari Lahat Toto Roesdianto S.Sos, SH., MH didampingi oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi Barang Bukti, dan anggota intelijen Kejari Lahat.
Menurut Kajari, terutama dalam penyerapan anggaran, untuk Kasi barang bukti penyerapan anggaran capai 99 Persen, lalu Kasi Intelijen mencapai 100 persen, bidang pidana umum capai 98 persen, dan Pidsus 98 persen. Sehingga, total keseluruhan Kasi mencapai 98,7 persen.
Untuk Pidsus, jelas dia, penyidikan, peta desa anggaran 2023, telah proses persidangan di PN Tipikor Palembang, dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah KONI Lahat anggaran 2023, serta dugaan korupsi terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat tahun anggaran tahun 2024, dengan surat Perintah Penyidikan Nomor Print 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.
Penuntutan diantaranya:
- Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
- Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023.
- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Inspektorat Lahat.
- Dana Desa Tanjung Raya (sudah putus).
- Perkara tambang (Kejati) 4 orang yang mana 2 masih Kasasi.
- Dua perkara Dana Desa (dari Penyidikan Polres Lahat)
Lalu, sambung dia, untuk bidang Pidana Umum (Pidum), Restorative Justice (RJ) 10 Perkara dari target 7 Perkara (143 Persen). SPDP yang diterima sebanyak 397, P-21 sebanyak 251, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebanyak 245.
“Dakwaan (P-29) sebanyak 228, tuntutan (P-42) sebanyak 211, dua perkara hukuman mati, banding 31 perkara, Kasasi 12 perkara, dan eksekusi sebanyak 208 perkara,” tegas Kajari.
Tak kala membanggakan, diungkapkan dia, Bidang Datun berhasil dapatkan 41 surat kuasa khusus (SKK) bantuan hukum (Non-Litigasi) juga berhasil melakukan pemulihan uang Negara sebesar Rp.2.685.390.914,4, 1 satu surat kuasa khusus (SKK) Litigasi, yaitu mewakil Kepala Kejaksaan Negeri Lahat sebagai turut tergugat I.
“100 pendampingan hukum terhadap 12 dinas dan atau badan termasuk “Jaksa Jaga Wakaf” sudah dilakukan pembagian sertifikat sebanyak 12 sertifikat. 4 pendampingan hukum dana desa, 15 pelayanan hukum kepada masyarakat, 18 halo JPN, dan 2 MoU dengan BPJS kesehatan Kabupaten Lahat dan kantor Pertanahan Kabupaten Lahat,” tambahnya.













Komentar