LAHAT, JURNAL SUMATRA – Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 yang terjadi di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus korupsi yang terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember tahun 2021 silam, dengan jumlah anggaran sebesar Rp685.067.000 tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 6 / X / 2024 / SPKT. Satreskrim/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 25 Oktober 2024.
“Dana desa tersebut, berdasarkan APBDesa perubahan Desa Tanjung Dalam tahun anggaran 2021, akan digunakan untuk 6 kegiatan,” ujar Kasat Reskrim AKP Redho Pratama S.Trk., S.IK., M.Si, Rabu (14/01/2026).
Namun faktanya dari 6 kegiatan, untuk pembangunan Polindes tidak sesuai dikerjakan. Jelas dia, Bahkan ada kegiatan yang direalisasikan tidak sesuai anggaran oleh tersangka S selaku Kades Tanjung Dalam.
“Sehingga, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspektorat Lahat, perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp362.918.000′-,” ungkapnya.
Belakangan diketahui, lanjut dia, dari keterangan tersangka S, dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dalam biaya pencalonan kembali sebagai Kepala Desa Tanjung Dalam dan juga untuk membuka usaha sebagai pengepul karet.
“Akibat perbuatannya, tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.
Dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi tersebut, tambah dia, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam tahun anggaran 2021.
“Kita mengimbau agar para Kades maupun aparatur lainnya, dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Apabila ditemukan penyimpangan anggaran negara, tegas dia lagi, maka penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Lahat akan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (D1N)













Komentar