oleh

Kenalan Melalui OMI, 2 HP Wanita di Muratara Raib Digondol Pelaku

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kasus penipuan bermodus perkenalan melalui aplikasi kencan kembali mencoreng rasa aman masyarakat. Seorang wanita berinisial W (25), warga Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menjadi korban setelah dua unit handphone miliknya digasak pelaku yang dikenalnya lewat aplikasi kencan.

Pelaku berinisial MN (28) akhirnya berhasil diamankan unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara pada Jumat (13/02/2026). Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-35/II/2026/SPKT/Polres Muratara/ Polda Sumatera Selatan tertanggal 8 Februari 2026.

Modus Kenalan, Berujung Penipuan

Peristiwa bermula Sabtu (7/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi OMI menggunakan akun bernama “Putra Permana”. Setelah komunikasi intens, pelaku mengajak korban bertemu.

Keesokan harinya, pelaku menjemput korban di Rumah Makan Sederhana tempat korban bekerja. Dengan dalih mencari sarapan, korban justru dibawa berkeliling menuju arah Desa Karang Anyar hingga ke kawasan wisata Danau Rayo.

Di tengah perjalanan melewati jalan rusak, pelaku meminta korban menitipkan barang agar tidak jatuh. Tanpa curiga, korban menyerahkan dua handphone, dompet berisi KTP, uang tunai sekitar Rp150 ribu, serta kunci.

Setibanya di lokasi wisata, pelaku berpura-pura membeli minuman. Namun setelah itu pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi kembali.

Kerugian Korban

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit iPhone 11 warna putih, 1 unit Vivo Y03 warna hijau toska, 1 dompet berisi KTP, uang Rp150.000, serta kunci.

Pada Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi pelaku berada di rumahnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu.

Atas perintah Kasat Reskrim Nasirin, tim yang dipimpin Kanit Pidum Erwin Antoni langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku diketahui sedang tertidur di kamar rumahnya.

Kapolres Muratara, Rendy Surya Adhitama, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat.

“Kami pastikan setiap tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 KUHP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed